Begitu banyak pengguna media sosial pasti ada diantaranya yang agak kurang bertanggung jawab dalam menggunakan. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran.
Contoh Kasus Pelanggaran Uu Ite Pasal 27 Ayat 3 Dan 4
Contoh pelanggaran uu ite. Uu ite atau undang undang informasi dan transaksi elektronik adalah peraturan undang undang yang mengatur tentang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Uu ite pertama disahkan pada tahun 2008 sebagai uu no. Kalau kamu tidak berhati hati menggunakan media sosial bisa bisa kamu terjerat salah satu pasal uu ite yang paling sering dilanggar sama netizen di bawah ini lho. Pada dasarnya keinginan untuk merevisi uu ite no. Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran undang undang nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang uu ite. Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat.
11 tahun 2008 merupakan hak setiap orang. Informasi kasus yang dimuat di media sebagai contoh perbuatan yang melanggar dilanggar sesuai dengan pasal 27 sd pasal 37 uu ite berdasarkan uu no. Mereka bandar judi jenis togel singapura dan menjajakan kupon di daerah salatiga. 11 tahun 2008 dan kemudian direvisi melalui uu no. Tapi sayangnya beberapa orang yang menginginkan revisi terhadap uu ite no. Pelanggaran pasal 27 ayat 2 uu no.
Namun tak jarang masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana menggunakan medsos secara bijaksana agar tak melanggar aturan yang berakibat sanksi pidana penjara. Hukum uu ite tentang judi via internet. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa. 11 tahun 2008 lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Pos kupangcom lakukan 6 hal yang melanggar uu ite ini kamu bakal dipenjara guys apa saja itu. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 1 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan danatau mentransmisikan danatau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik danatau dokumen elektronik yang.
11 tahun 2008 bersandar pada pemahaman yang kurang baik tentang pencapaian tujuan negara republik indonesia. Setiap orang yang menggunakan smartphone punya kemungkinan besar untuk punya setidaknya satu akun sosial media. A khir akhir ini kasus pelanggaran undang undang ite baik yang terjadi dalam bermasyarakat dunia pendidikan juga berkaitan politik sudah kerap terjadi tanpa sadar telah melanggar uu ite informasi dan transaksi elektronik no 11 tahun 2008. Uu ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam. Di era saat ini siapa saja memiliki media sosial untuk berinterakhi. Sedangkan jika kita lihat pada uu ite mengenai penyebaran video yang melanggar kesusilaan ini dijelaskan dala pasal 27 ayat 1 uu ite yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendstribusikan danatau mentransmisikan danatau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik danatau dokumen elektronik yang memilii muatan yang melanggar kesusilaan.